Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau individu yang diberikan wewenang khusus dalam melaksanakan tugas atau fungsinya.…
Continue Reading....Day: April 8, 2025
Kasus Pasal 315: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Pengecualian
Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menetapkan aturan mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang dianggap sebagai pengecualian. Berbeda…
Continue Reading....Kasus Pasal 311 Ayat 1: Pencemaran Nama Baik yang Diperberat dengan Ancaman yang Lebih Berat
Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai pencemaran nama baik yang lebih berat apabila dilakukan dengan cara tertentu, seperti lewat…
Continue Reading....Kasus Pasal 310 Ayat 2: Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan dengan Tuduhan atau Penghinaan Terhadap Pejabat
Pasal 310 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pejabat atau individu yang memiliki posisi penting…
Continue Reading....Kasus Pasal 310 Ayat 1: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia
Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dapat terjadi melalui tindakan menuduh, menghina, atau…
Continue Reading....