Kejahatan yang mengganggu kemerdekaan orang lain adalah aksi yang mencegah atau mengambil kebebasan seseorang untuk bertindak, berbicara, berpikir, atau memilih sesuai kehendaknya tanpa adanya paksaan…
Continue Reading....Category: Kasus
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum: Penyebab, Dampak, dan Penanggulangan
Kejahatan terhadap ketertiban umum adalah perilaku yang mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat, yang dapat menimbulkan ketegangan, kerusakan, atau kecemasan di dalam komunitas. Tindakan kejahatan ini…
Continue Reading....Kejahatan Terhadap Keamanan Negara: Ancaman dan Upaya Penanggulangannya
Kejahatan yang ditujukan terhadap keamanan negara adalah tindakan yang dimaksudkan untuk merusak atau mengancam kedaulatan, integritas, atau stabilitas sebuah negara. Berbagai bentuk ancaman yang bisa…
Continue Reading....Kasus Pengemplangan Pajak: Dampak dan Upaya Penanggulangannya
Pengemplangan pajak mengacu pada tindakan ilegal yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan kepada negara. Tindakan ini…
Continue Reading....Kasus Pasal 317: Penyalahgunaan Wewenang dan Perlindungan Hukum
Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau individu yang diberikan wewenang khusus dalam melaksanakan tugas atau fungsinya.…
Continue Reading....Kasus Pasal 315: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Pengecualian
Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menetapkan aturan mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang dianggap sebagai pengecualian. Berbeda…
Continue Reading....Kasus Pasal 311 Ayat 1: Pencemaran Nama Baik yang Diperberat dengan Ancaman yang Lebih Berat
Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai pencemaran nama baik yang lebih berat apabila dilakukan dengan cara tertentu, seperti lewat…
Continue Reading....Kasus Pasal 310 Ayat 2: Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan dengan Tuduhan atau Penghinaan Terhadap Pejabat
Pasal 310 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pejabat atau individu yang memiliki posisi penting…
Continue Reading....Kasus Pasal 310 Ayat 1: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia
Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dapat terjadi melalui tindakan menuduh, menghina, atau…
Continue Reading....Kasus Tersangka yang Tidak Memberikan Keterangan Mengenai Kekayaan: Implikasi Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum
Dalam setiap proses penyidikan dan peradilan, biasanya tersangka diminta untuk memberikan keterangan terkait berbagai hal yang berhubungan dengan kasus yang mereka hadapi, termasuk mengenai kekayaan…
Continue Reading....