Pemerasan dan pengancaman adalah tindak pidana yang tidak
hanya menggoyahkan keamanan, tetapi juga merugikan hak dasar individu. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya melalui Pasal 460 KUHP Baru, yang memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Apa Itu Pemerasan dan Pengancaman?
Definisi Pemerasan
Pemerasan adalah upaya memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, baik dalam bentuk uang, barang, atau hak, dengan cara menakut-nakuti, menggunakan ancaman, atau tekanan psikologis. Pemerasan sering kali melibatkan unsur intimidasi agar korban merasa terpaksa memenuhi keinginan pelaku.
Definisi Pengancaman
Pengancaman adalah tindakan menyampaikan maksud untuk melakukan kekerasan atau tindakan merugikan lainnya terhadap individu, keluarganya, atau hartanya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti atau memaksa korban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Kedua tindakan ini seringkali terjadi bersamaan dan menyebabkan dampak psikologis serta kerugian materiil yang besar bagi korban.
Pasal 460 KUHP Baru: Sanksi dan Perlindungan Hukum
Bunyi dan Makna Pasal 460 KUHP
Pasal 460 KUHP (dalam KUHP Baru yang berlaku mulai tahun 2023) berbunyi secara singkat: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, hak, atau membuat suatu pengakuan, dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. “
Pasal ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan lama dalam KUHP Pasal 368 dan 369, dan mencakup bentuk pemerasan dan pengancaman dengan tekanan fisik maupun psikologis.
Unsur-unsur Tindak Pidana dalam Pasal 460
Agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 460, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:
Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Memaksa orang lain menyerahkan barang, hak, atau membuat pengakuan
Dilakukan secara melawan hukum
Dengan demikian, baik pemerasan secara fisik maupun verbal masuk dalam lingkup pasal ini.
Dampak Pemerasan dan Pengancaman
Kerugian Materiil dan Psikologis
Tindakan ini dapat mengakibatkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiil akibat kehilangan harta, maupun secara psikologis disebabkan oleh tekanan dan rasa takut yang berkepanjangan. Korban sering kali merasa terjebak dalam situasi sulit dan tak berdaya.
Merusak Rasa Aman Masyarakat
Selain dampak individual, tindakan pemerasan dan pengancaman juga merusak rasa aman di masyarakat. Jika tidak ditindak dengan tegas, pelaku dapat mengulangi aksi mereka dan menciptakan ketakutan kolektif di lingkungan sekitarnya.
Langkah Hukum bagi Korban
Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Korban pemerasan dan pengancaman sebaiknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dengan laporan yang jelas dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus tersebut dan menjerat pelaku sesuai dengan Pasal 460 KUHP.
Perlindungan Hukum untuk Korban
Pemerintah juga menyediakan layanan perlindungan bagi saksi dan korban melalui lembaga seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Korban berhak mendapatkan perlindungan fisik, bantuan hukum, dan pemulihan psikologis.