Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pra peradilan
memainkan peranan penting sebagai alat untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum terhadap individu yang berada dalam proses hukum. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum sejak awal penyidikan. Dalam KUHP yang baru, Pasal 512 menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tindakan hukum oleh aparat agar tidak melanggar hak asasi manusia seseorang.
Apa Itu Pra Peradilan?
Pengertian Pra Peradilan
Pra peradilan adalah rangkaian proses hukum yang diajukan ke pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya:
Penangkapan
Penahanan
Penggeledahan
Penyitaan
Penghentian penyidikan atau penuntutan
Proses ini dapat diajukan oleh tersangka, anggota keluarga tersangka, atau kuasa hukumnya jika merasa bahwa tindakan aparat tidak sesuai dengan hukum atau melanggar hak.
Dasar Hukum Pra Peradilan
Pra peradilan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terutama pada Pasal 77 hingga Pasal 83. Namun, dalam KUHP yang baru, ketentuan terkait perlindungan hak tersangka juga diperkuat dalam Pasal 512, yang menegaskan pentingnya validitas proses hukum sejak awal.
Isi dan Makna Pasal 512 KUHP Baru
Pasal 512: Perlindungan terhadap Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 512 KUHP yang baru menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan proses hukum (seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan lain-lain) harus mematuhi prosedur hukum yang sah. Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau melanggar ketentuan perundang-undangan, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan atau digugurkan melalui mekanisme pra peradilan.
Pasal ini memperkuat posisi pra peradilan sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap aparat hukum, untuk menghindari kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Contoh Pelanggaran yang Dapat Digugat melalui Pra Peradilan
Penahanan tanpa surat perintah resmi
Penangkapan yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup
Penyitaan barang pribadi tanpa izin dari pengadilan
Penghentian penyidikan tanpa alasan hukum yang sah
Manfaat dan Fungsi Pra Peradilan
Menjaga Hak Tersangka
Pra peradilan memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati meskipun mereka berada dalam proses hukum. Ini termasuk hak atas kebebasan, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan hak atas proses hukum yang adil.
Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Dengan adanya pra peradilan, setiap tindakan penegak hukum dapat diuji keabsahannya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Transparansi dalam Proses Hukum
Pra peradilan menciptakan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Setiap tindakan aparat dapat dipertanyakan dan diperiksa secara terbuka di pengadilan negeri.
Langkah Mengajukan Pra Peradilan
Prosedur Umum
Pengajuan Permohonan: Diajukan oleh tersangka/keluarga/kuasa hukum ke Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan Awal: Hakim memeriksa berkas permohonan dan menetapkan jadwal sidang.
Persidangan Cepat: Proses sidang pra peradilan biasanya berlangsung singkat (maksimal 7 hari).
Putusan: Hakim memutuskan apakah tindakan penegak hukum sah atau tidak.
Siapa yang Bisa Mengajukan
Tersangka
Keluarga tersangka
Kuasa hukum tersangka
Pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan penyidikan/penahanan