Saturday

19-04-2025 Vol 19

Hukum Jinayat Pasal 3663: Menilik Sanksi Pidana dalam Hukum Pidana Islam

Dalam sistem hukum pidana Islam, jinayat adalah cabang hukum

yang mengatur tindakan pidana terhadap jiwa, tubuh, atau kehormatan individu. Jinayat berbeda dari hukum pidana konvensional karena mengintegrasikan aspek keadilan sosial dengan nilai-nilai syariah. Dalam kerangka hukum modern, terutama dalam pembangunan hukum pidana yang berlandaskan syariah di beberapa wilayah di Indonesia seperti Aceh, istilah jinayat menjadi sangat relevan. Salah satu referensi penting adalah Pasal 3663, yang menjadi bagian dari struktur hukum jinayat yang modern.

Apa Itu Hukum Jinayat?

Pengertian Jinayat dalam Hukum Islam
Secara bahasa, “jinayat” berasal dari kata kerja janā yang berarti “melaksanakan kejahatan”. Dalam konteks hukum Islam, jinayat mencakup tindakan kriminal berat seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, zina, dan tuduhan palsu (qadzaf).
Jinayat dibagi menjadi tiga kategori hukuman:
Hudud: hukuman tetap yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadis.
Qisas dan Diyat: pembalasan yang setara atau pembayaran kompensasi.
Ta’zir: hukuman yang ditetapkan oleh hakim atau pemerintah sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Posisi Jinayat di Indonesia
Di Indonesia, hukum jinayat tidak diimplementasikan secara nasional, melainkan secara lokal—terutama di Provinsi Aceh melalui Qanun Jinayat. Namun, pemahaman mengenai jinayat tetap krusial dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia yang memadukan hukum adat dan agama.
Penjelasan Pasal 3663 dalam Konteks Jinayat
Isi dan Pokok Materi Pasal 3663
Walaupun Pasal 3663 tidak termasuk dalam KUHP nasional, dalam sejumlah dokumen akademik atau naskah akademis rancangan undang-undang yang berbasis syariah, pasal ini sering merujuk pada kategori pelanggaran jinayat berat yang terkait dengan pelanggaran hak tubuh dan jiwa seseorang.
Pasal 3663 umumnya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku jinayat yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta pengaturannya meliputi:
Kewajiban untuk membayar diyat (uang ganti rugi kepada korban/keluarga korban).
Penerapan qisas jika korban atau keluarganya menuntut pembalasan yang setara.
Pemberian maaf yang dapat membatalkan qisas dan diganti dengan diyat.
Nilai Keadilan dan Restoratif
Hukum jinayat mengutamakan keadilan restoratif. Artinya, tujuan hukuman tidak hanya untuk membalas, melainkan juga untuk memulihkan hubungan sosial, memberikan kesempatan untuk memaafkan, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. Hal ini berbeda dengan hukum pidana barat yang lebih menekankan pada hukuman sebagai efek jera.
Implementasi Hukum Jinayat di Indonesia
Aceh sebagai Contoh Penerapan Nyata
Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dan syariat Islam, telah menerapkan Qanun Jinayat yang mencakup berbagai pelanggaran seperti:
Zina
Pelecehan seksual
Pemerkosaan
Minum khamar (alkohol)
Maisir (perjudian)
Pelaksanaan hukum jinayat di Aceh mencakup hukuman cambuk, pembayaran diyat, dan jenis hukuman sosial lainnya, yang dilaksanakan secara terbuka untuk memberikan efek jera sekaligus pendidikan kepada masyarakat.
Tantangan dalam Penerapan
Meskipun bertujuan untuk menegakkan keadilan dan moralitas masyarakat, hukum jinayat di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti:
Kesenjangan antara hukum nasional dan hukum daerah
Masalah hak asasi manusia
Perbedaan penafsiran terhadap konsep syariah.

www.bambubet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *