Di dalam sistem hukum Indonesia, pengajuan praperadilan adalah
salah satu mekanisme yang bisa dimanfaatkan oleh individu yang merasa dirugikan oleh tindakan hukum yang diambil oleh penyidik, jaksa, atau hakim. Praperadilan dapat diajukan untuk memeriksa keaslian prosedur hukum yang dilaksanakan, termasuk di antaranya adalah penetapan status tersangka. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena “banjir pengajuan praperadilan” terkait penetapan tersangka telah semakin meningkat, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik dan tokoh penting.
Praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan
penetapan tersangka telah menjadi perhatian publik. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengajuan praperadilan yang diajukan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan terkait penetapan status tersangka yang dianggap oleh pemohon tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi, apa yang menjadi penyebab fenomena ini terjadi, dan apa dampaknya bagi sistem hukum di Indonesia?
Penyebab Meningkatnya Pengajuan
Praperadilan Penetapan Tersangka
Peningkatan Kesadaran Hukum di Masyarakat
Salah satu penyebab utama yang mengakibatkan banjir pengajuan praperadilan adalah peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Masyarakat kini semakin paham akan hak-hak hukum mereka dan memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini membuat lebih banyak orang merasa dirugikan oleh penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, sehingga mereka berani mengajukan permohonan praperadilan sebagai langkah hukum pertama.
Meningkatnya pemahaman hukum ini berjalan seiring dengan
akses terhadap teknologi dan media sosial yang memberikan informasi lebih cepat dan lebih luas kepada masyarakat. Banyak tokoh masyarakat yang akhirnya lebih kerap mempertanyakan proses hukum yang dianggap tidak adil atau tidak transparan, terutama dalam penetapan tersangka yang melibatkan pejabat atau orang berpengaruh.
Penetapan Tersangka yang Disertai Kontroversi
Kasus-kasus besar yang melibatkan penetapan tersangka terhadap pejabat atau tokoh penting sering kali menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai bahwa penetapan tersebut lebih didasarkan pada kepentingan politik daripada berdasar pada bukti yang sah. Oleh karena itu, pengajuan praperadilan pun dilakukan untuk menilai apakah proses hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Fenomena ini juga sering muncul dalam kasus yang melibatkan
lembaga-lembaga besar seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika penetapan tersangka disertai dengan berbagai spekulasi politik, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk memverifikasi keabsahannya.
Keterbatasan Prosedural yang
Ditemui dalam Penetapan Tersangka
Seringkali, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan celah hukum yang memberi keuntungan bagi pihak yang tidak puas dengan status tersangka yang dikenakan. Dalam banyak kasus, pengajuan praperadilan dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki atau membatalkan penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum.
Dampak dari Fenomena Banjir Pengajuan Praperadilan
Meningkatnya Kepercayaan terhadap Keadilan Hukum
Di satu sisi, banyaknya pengajuan praperadilan yang dilakukan terkait penetapan tersangka dapat dianggap sebagai indikator bahwa masyarakat mulai lebih percaya pada sistem hukum. Permohonan ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.
Selain itu, praperadilan memberikan kesempatan bagi hakim
untuk menilai keabsahan proses penetapan tersangka. Dengan demikian, praperadilan berfungsi untuk menjaga independensi dan kredibilitas lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut dapat terjaga.
Tantangan terhadap Kinerja Penegak Hukum
Namun, fenomena meningkatnya jumlah permohonan praperadilan juga menghadirkan tantangan bagi kinerja institusi penegak hukum. Terlalu banyaknya permohonan praperadilan yang terkait dengan penetapan tersangka dapat memperlambat proses hukum, bahkan dapat mengganggu efektivitas kerja institusi-institusi tersebut. Apabila permohonan praperadilan diterima, proses hukum yang telah dijalankan bisa dibatalkan, yang pastinya dapat mempengaruhi pencapaian tujuan penegakan hukum itu sendiri.
Selain itu, jumlah permohonan praperadilan yang banyak dapat menimbulkan asumsi bahwa ada ketidakmampuan dalam menetapkan tersangka sesuai dengan prosedur yang benar, yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas institusi hukum tersebut.
Pengaruh terhadap Proses Politik dan Sosial
Kenaikan jumlah permohonan praperadilan ini juga dapat memengaruhi kondisi politik dan sosial di Indonesia. Kasus-kasus besar yang melibatkan penetapan tersangka sering kali disertai oleh perdebatan sengit yang melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan politikus, aktivis, hingga masyarakat umum. Dalam konteks ini, keputusan hakim dalam praperadilan mungkin menjadi acuan penting dalam menentukan keadilan dan integritas sistem hukum yang berlaku di Indonesia.