Friday

18-04-2025 Vol 19

Hukum Penadahan di Indonesia: Memahami Tindak Pidana dan Sanksinya

Penadahan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang

membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari hasil kejahatan. Tindakan ini dapat meliputi membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari tindak pidana.
Dasar Hukum Penadahan
Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan penadahan dapat diancam dengan pidana penjara selama paling lama empat tahun atau pidana denda yang paling banyak sembilan ratus rupiah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penadahan dapat dikenai pidana penjara selama paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Apabila penadahan dilakukan secara berulang atau menjadi mata pencaharian, pelaku dapat dihadapkan pada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penadahan

Untuk dapat dikenakan pidana atas tindak pidana penadahan, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi, antara lain:
Perbuatan Penadahan: Melakukan salah satu dari perbuatan seperti membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda.
Barang yang Diperoleh dari Kejahatan: Barang yang ditadah harus berasal dari tindak pidana, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, atau tindak pidana lainnya.
Pengetahuan atau Dugaan: Pelaku perlu mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Penadahan
Sanksi hukum bagi pelaku penadahan dapat berupa:
Pidana Penjara: Paling lama empat tahun.
Pidana Denda: Paling banyak sembilan ratus rupiah (dalam KUHP lama) atau kategori V (Rp500 juta) dalam KUHP baru.
Pidana Tambahan: Jika penadahan dilakukan secara berulang atau sebagai mata pencaharian, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak untuk memegang jabatan publik, hak untuk menjadi anggota TNI atau polisi, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, dan hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

www.bambubet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *