Pada tahun 2017, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh
munculnya akun Facebook bernama “Ringgo Abdilah” yang secara terbuka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Akun ini tidak hanya mengunggah tulisan bernada merendahkan, tetapi juga menantang aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
Identitas dan Aktivitas Akun
Sosok di Balik Akun
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa “Ringgo Abdilah” dikelola oleh Muhammad Farhan Balatif, seorang remaja berusia 18 tahun asal Medan. Farhan dikenal sebagai sosok yang jarang berinteraksi sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu di internet.
Konten dan Provokasi
Melalui akun tersebut, Farhan secara rutin mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Kapolri. Ia juga dengan sengaja memakai foto profil orang lain untuk menyembunyikan identitas aslinya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Tindak Lanjut Aparat
Tindakan provokatif Farhan akhirnya memicu respons dari aparat kepolisian. Pada 18 Agustus 2017, Farhan ditangkap di rumahnya di Medan. Polisi menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dan router yang digunakan untuk mengakses internet.
Proses Hukum
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan penghinaan terhadap pejabat publik. Pada Januari 2018, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Implikasi dan Pelajaran
Batas Kebebasan Berpendapat
Kasus ini menyoroti pentingnya memahami batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran ujaran kebencian di dunia digital. Meskipun media sosial menyediakan platform untuk berekspresi, pengguna harus menyadari konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Tanggung Jawab Digital
Selain itu, kasus ini mengingatkan kita akan tanggung jawab yang ada dengan penggunaan teknologi. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat merusak reputasi individu dan stabilitas sosial.