Kasus Disuruh Perbaiki Keran, Pria di Wonosobo Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas

Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Wonosobo,

Jawa Tengah, yang melibatkan ikatan keluarga antara seorang anak dan orang tuanya. Seorang pria bernama Sigit (30) diduga telah menganiaya ayahnya, Soetomo (60), hingga mengakibatkan kematian hanya karena permintaan untuk memperbaiki keran yang bocor di rumah. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan kekerasan yang berujung pada kehilangan nyawa, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik tindakan ekstrim tersebut.

Kronologi Kejadian

Tragedi ini berlangsung pada 21 Mei 2025, di sebuah rumah sederhana di Desa Purwosari, Kecamatan Wonosobo. Pada saat itu, Soetomo yang merupakan seorang pensiunan, meminta Sigit, anaknya, untuk memperbaiki keran air yang bocor di kediaman mereka. Permintaan ini, meskipun terlihat sepele, ternyata memicu emosi Sigit yang dikenal memiliki masalah dalam mengendalikan diri.
Menurut kesaksian beberapa orang, Sigit yang sedang dalam keadaan emosional langsung menanggapi permintaan ayahnya dengan sikap yang agresif. Terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Sigit, yang dalam keadaan marah, langsung mendorong dan memukul ayahnya secara tiba-tiba. Selain itu, Sigit kemudian mengambil benda tumpul yang ada di sekitarnya untuk melanjutkan aksi kekerasannya.
Soetomo sempat mencoba melarikan diri, tetapi akibat pukulan dan benturan yang keras, ia terjatuh dan menderita cedera serius di kepala. Sigit, dalam kondisi tidak terkontrol, terus menyerang hingga ayahnya tidak mampu melawan lagi. Soetomo ditemukan tidak bernyawa beberapa jam setelah peristiwa tersebut, saat anggota keluarga lainnya datang ke rumah.
Penangkapan dan Pasal yang Dikenakan
Setelah peristiwa itu, pihak kepolisian setempat segera melakukan penangkapan terhadap Sigit. Saat ditangkap, Sigit tidak melawan dan mengakui telah menganiaya ayahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengenakan beberapa pasal untuk menjerat Sigit terkait perbuatannya.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan Berat
Sigit dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisi tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara maksimum selama 7 tahun, mengingat korban mengalami luka serius yang mengarah pada kematian. Penganiayaan ini dilakukan dengan kekerasan fisik yang sangat brutal.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
Selain Pasal 351, Sigit juga dikenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Pasal ini diterapkan karena akibak dari perbuatannya, Soetomo menghembuskan nafas terakhir. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, tergantung hasil penyelidikan selanjutnya.
Motif dan Dampak Keluarga
Dari keterangan beberapa saksi, terungkap bahwa hubungan antara Sigit dan Soetomo selama ini tidak berjalan harmonis. Sigit yang sudah dewasa sering menunjukkan sifat tempramental dan kerap terlibat perselisihan dengan ayahnya. Meskipun hubungan mereka sempat membaik beberapa waktu lalu, kejadian ini mengindikasikan adanya permasalahan mendalam dalam komunikasi dan pemahaman antara keduanya.
Motif kekerasan yang dipicu oleh permintaan sepele untuk memperbaiki keran, semakin memperburuk citra hubungan mereka. Menurut seorang kerabat, Sigit sering merasa tidak dihargai dalam keluarganya dan terkadang mengalami tekanan dari berbagai permintaan orang tuanya. Namun, tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan yang berujung pada pembunuhan tersebut.
Keluarga yang ditinggalkan merasakan kejutan yang mendalam dan rasa kehilangan yang besar. Mereka menyatakan kesedihan yang mendalam akibat peristiwa ini dan mengharapkan agar keadilan dapat tercapai. Walaupun ini adalah tragedi yang sangat besar bagi mereka, mereka berharap agar masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan menghindari segala bentuk kekerasan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *