Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan
produk kilang yang melibatkan subholding PT Pertamina (Persero) telah mengejutkan masyarakat Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun untuk periode 2018–2023.
Latar Belakang Kasus
Modus Operandi
Kejagung mengidentifikasi beberapa modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka dalam melaksanakan praktik korupsi ini:
Rekayasa Penurunan Produksi Kilang Domestik: Para tersangka diduga melakukan rekayasa terhadap penurunan produksi kilang minyak domestik dan mengklaim bahwa minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak memenuhi standar. Hal ini memperbolehkan mereka untuk melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan mengatur tender serta mengondisikan pemenang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan persyaratan.
HUKUM UBAYA
Manipulasi Spesifikasi Produk: Tersangka diduga melakukan pembayaran pembelian produk bahan bakar untuk nilai oktan (RON) 92, sedangkan produk yang sebenarnya dibeli memiliki RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian dicampur (blending) atau dioplos agar mencapai RON 92.
HUKUM UBAYA
Penggelembungan Biaya Pengiriman: Kejagung mendapati adanya penggelembungan dalam transaksi kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga muncul ongkos yang lebih tinggi sebesar 13–15 persen.
HUKUM UBAYA
Pihak yang Terlibat
Pada 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk:
Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin: Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional.
Agus Purwono: Vice President Feedstock Manajemen di PT Kilang Pertamina Internasional.
Gading Ramadhan Joedo: Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
MKAN: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi lain.
Dampak Terhadap Negara dan Masyarakat
Kerugian Finansial
Kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun selama periode 2018–2023 adalah angka yang sangat besar. Kerugian ini mencakup biaya impor yang tidak semestinya, penggelembungan biaya pengiriman, serta manipulasi spesifikasi produk yang merugikan keuangan negara.
Dampak Terhadap Konsumen
Manipulasi spesifikasi produk, seperti pencampuran bahan bakar dengan RON lebih rendah, sangat mungkin merugikan konsumen. Konsumen yang membeli bahan bakar dengan ekspektasi mendapatkan kualitas tertentu mungkin menerima produk dengan kualitas di bawah standar, yang dapat berdampak pada kinerja kendaraan dan merugikan secara finansial.
HUKUM UBAYA
Tanggapan dan Tindakan Pertamina
PT Pertamina (Persero) mengungkapkan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku. Pertamina juga memastikan bahwa pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan seperti biasa.
Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan
Penegakan Hukum
Kejagung terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Gugatan Class Action
Masyarakat yang merasa terkena dampak oleh praktik korupsi ini memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action. Gugatan ini dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama jika terbukti bahwa barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.