Hukum internasional adalah kumpulan aturan dan prinsip yang
mengatur interaksi antara negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks global. Cakupannya mencakup berbagai aspek seperti konflik bersenjata, perlindungan hak asasi manusia, perjanjian internasional, batas teritorial, serta perlindungan lingkungan lintas negara.
Kasus hukum internasional sering kali melibatkan pelanggaran serius terhadap kesepakatan antarnegara, agresi militer, kejahatan kemanusiaan, atau ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Karena melibatkan aktor lintas negara, penyelesaian kasus demikian memerlukan kerjasama multilateral dan mekanisme hukum yang kuat.
Contoh Kasus Penting dalam Hukum Internasional
Kasus Invasi Rusia ke Ukraina (2022)
Salah satu contoh kasus hukum internasional yang paling mencolok dalam beberapa tahun terakhir adalah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022. Tindakan militer Rusia terhadap Ukraina dianggap oleh banyak negara dan organisasi internasional sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB, khususnya pasal yang melarang penggunaan kekerasan terhadap negara lain.
Ukraina mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Rusia melakukan genosida dan pelanggaran hukum internasional. Selain itu, ICC juga memulai penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik.
Kasus Laut China Selatan
Sengketa di Laut China Selatan antara Tiongkok dan beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, dan Malaysia juga menjadi contoh kasus hukum internasional yang menonjol. Pada 2016, Filipina memenangkan gugatan di Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, yang menyatakan bahwa klaim Tiongkok atas wilayah maritim berdasarkan “sembilan garis putus” tidak memiliki dasar hukum.
Namun, Tiongkok menolak keputusan tersebut, yang menyebabkan ketegangan dan menguji efektivitas penegakan hukum internasional di wilayah konflik.
Kasus Kejahatan Perang di Sudan
Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, menjadi kepala negara pertama yang didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang terjadi di wilayah Darfur. Meskipun mendapat penolakan dari beberapa negara Afrika terhadap penangkapan al-Bashir, kasus ini menegaskan bahwa pemimpin negara juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Mekanisme Penanganan Kasus Hukum Internasional
Pengadilan Internasional dan Arbitrase
Kasus hukum internasional umumnya ditangani oleh:
International Court of Justice (ICJ): Mengadili sengketa antarnegara.
International Criminal Court (ICC): Mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Permanent Court of Arbitration (PCA): Menyelesaikan sengketa melalui arbitrase antarnegara atau entitas hukum internasional lainnya.
Keputusan dari lembaga ini bersifat mengikat, meskipun efektivitas penegakannya tetap sangat bergantung pada kehendak politik negara-negara yang terlibat.
Kerja Sama Multilateral dan Diplomasi
Selain jalur hukum, penyelesaian kasus internasional juga banyak dilakukan melalui diplomasi dan mediasi, baik melalui PBB, ASEAN, Uni Eropa, maupun organisasi regional lainnya. Dalam banyak kejadian, pendekatan ini digunakan untuk mencegah eskalasi konflik dan mencari solusi damai.