Di India, isu konversi agama yang melibatkan interaksi
antaragama telah menjadi topik yang sensitif dan penuh kontroversi. Istilah “love jihad” sering kali digunakan oleh kelompok nasionalis Hindu untuk menuduh pria Muslim menarik wanita Hindu dengan maksud mengubah agama mereka melalui pernikahan. Meskipun istilah ini tidak diakui secara hukum, beberapa negara bagian di India telah menerapkan undang-undang yang melarang konversi agama yang dianggap dilakukan secara paksa atau melalui penipuan.
Kasus Penangkapan di Uttar Pradesh
Pada Desember 2020, Owais Ahmad, seorang pria Muslim berusia 21 tahun dari distrik Bareilly, Uttar Pradesh, ditangkap berdasarkan Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang baru disahkan di daerah tersebut. Ahmad dituduh berusaha memaksa seorang wanita Hindu yang sebelumnya merupakan teman sekolahnya untuk berkonversi ke Islam dan menikah dengannya. Ayah wanita tersebut melaporkan ke polisi, mengklaim bahwa Ahmad telah mengancam dan mengintimidasi putrinya untuk mengubah keyakinannya.
Tindakan Hukum dan Kontroversi
Undang-undang anti-konversi di Uttar Pradesh, yang sering disebut sebagai undang-undang “love jihad”, menyatakan bahwa konversi agama yang dilakukan melalui paksaan, penipuan, atau dengan alasan pernikahan adalah ilegal dan dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara. Para kritikus berargumen bahwa undang-undang ini bersifat diskriminatif terhadap komunitas Muslim dan dapat disalahgunakan untuk menargetkan hubungan antaragama secara tidak adil. Mereka juga menekankan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak individu untuk memilih agama mereka sendiri dan menikahi pasangan pilihan mereka.
Kasus Serupa di India
Selain kasus di Uttar Pradesh, terdapat beberapa insiden serupa di berbagai negara bagian India:
Madhya Pradesh: Pada September 2022, seorang pria Muslim bernama Monu Mansoori ditangkap karena diduga menguntit dan mengancam seorang mahasiswa keperawatan berusia 19 tahun. Dia dituduh mengancam akan menyerang dengan asam jika wanita tersebut menolak untuk berkonversi ke Islam dan menikah dengannya.
Tamil Nadu: Pada Mei 2022,
seorang pria Muslim berusia 21 tahun ditangkap karena diduga menyerang dan memaksa pasangan hidupnya yang beragama Hindu untuk berkonversi ke Islam. Wanita tersebut juga menuduh bahwa pria tersebut mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi jika dia menolak.
Implikasi Sosial dan Politik
Penangkapan dan undang-undang semacam ini memicu perdebatan luas mengenai kebebasan beragama, hak individu, serta interaksi antaragama di India. Sementara beberapa kalangan mendukung langkah-langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi wanita dari eksploitasi, yang lain melihatnya sebagai instrumen politik yang dapat memperburuk ketegangan komunal dan membatasi kebebasan pribadi. Diskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan individu dan hak-hak konstitusional terus berlanjut di tengah masyarakat India yang multikultural.