Saturday

19-04-2025 Vol 19

WNI Ditangkap di Jepang Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Imigrasi

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah

ditangkap oleh otoritas Jepang karena diduga melanggar hukum imigrasi. Penangkapan ini menarik perhatian publik dan pemerintah Indonesia, mengingat permasalahan hukum imigrasi di Jepang semakin ketat dalam beberapa tahun belakangan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan WNI ini berlangsung pada awal pekan ini di Prefektur Saitama, Jepang. Berdasarkan laporan media setempat, WNI yang bernama MA (29) itu diamankan oleh petugas Imigrasi Jepang setelah diketahui tinggal dan bekerja secara ilegal selama lebih dari satu tahun.
Petugas imigrasi melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang disewa oleh beberapa warga asing. Saat pemeriksaan berlangsung, MA tidak dapat menunjukkan dokumen visa kerja yang masih berlaku. Ia mengaku visanya telah berakhir sejak akhir tahun lalu, tetapi tetap tinggal dan bekerja di Jepang secara sembunyi-sembunyi.
MA diketahui bekerja di sebuah pabrik kecil sebagai pekerja harian tanpa kontrak resmi. Aktivitas ini melanggar ketentuan hukum imigrasi Jepang yang sangat ketat terhadap warga asing yang tinggal atau bekerja tanpa izin yang sah.

Respons Pemerintah Indonesia

Menanggapi kasus ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo segera mengambil tindakan untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap WNI tersebut. Pihak KBRI menyatakan telah menerima notifikasi dari kepolisian setempat dan saat ini sedang memfasilitasi pendampingan hukum serta berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk memastikan hak-hak MA terjaga selama proses hukum berlangsung.
“Setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memberikan bantuan hukum seoptimal mungkin,” ujar juru bicara KBRI Tokyo dalam keterangan resmi.
Kementerian Luar Negeri RI juga mengingatkan semua WNI yang berada di luar negeri, terutama di Jepang, untuk selalu memastikan legalitas dokumen dan izin tinggal mereka agar terhindar dari masalah hukum.
Masalah Ketenagakerjaan dan Imigrasi di Jepang
Kasus MA menyoroti masalah yang lebih luas terkait ketenagakerjaan dan imigrasi ilegal di Jepang. Banyak warga asing, termasuk dari Indonesia, yang datang ke Jepang dengan visa pelajar atau magang, tetapi kemudian beralih bekerja secara ilegal karena tekanan ekonomi atau janji pekerjaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jepang sendiri telah meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing, terutama setelah munculnya sejumlah kasus pelanggaran visa selama pandemi. Pemerintah Jepang berusaha menertibkan keberadaan pekerja ilegal dengan melakukan razia rutin serta memperketat persyaratan perpanjangan visa.

www.bambubet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *