Friday

09-05-2025 Vol 19

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Implikasi Hukum dan Respons PDI Perjuangan

Pada bulan Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini dimulai dari upaya untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I pada bulan Desember 2019. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahyu Setiawan, dan Agustina Tio Fridelina, melalui perantara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dengan total suap mencapai 57. 350 dolar Singapura.

Selain itu, Hasto juga diduga memberikan instruksi kepada Harun

Masiku untuk menghindari pemeriksaan KPK dan menghancurkan bukti-bukti yang ada. Harun Masiku hingga saat ini masih dalam status buronan KPK.
Tanggapan PDI Perjuangan
PDI Perjuangan memberikan tanggapan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dengan menyatakan bahwa proses hukum ini memiliki nuansa politis. Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai bahwa penetapan tersebut merupakan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap partainya. PDI-P menekankan akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan mendukung Hasto untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Implikasi Hukum dan Politik
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto memberikan dampak signifikan, baik dari sisi hukum maupun politik. Dari segi hukum, kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, meskipun terdapat kontroversi terkait dugaan politisasi. Dari sudut pandang politik, PDI-P yang sebelumnya merupakan bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini menjadi satu-satunya partai besar yang tidak lagi berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menambah dinamika politik menjelang Pemilu 2024.

www.bambubet.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *