Pada 16 Agustus 2011, Livia Pavita Soelistio, seorang pelajar dari
Universitas Bina Nusantara (Binus), menghilang setelah menaiki angkutan umum M24 dengan rute Srengseng-Slipi. Setelah dilakukan pencarian yang menyeluruh, tubuhnya ditemukan pada 21 Agustus 2011 di Cisauk, Tangerang. Kasus ini mengungkapkan tindakan kriminal yang sangat mengerikan dan mengejutkan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 13. 00 WIB, Livia meninggalkan kampus dan masuk ke dalam angkot M24. Di dalam kendaraan, terdapat empat orang pelaku, termasuk sopirnya. Begitu Livia naik, para pelaku segera melakukan tindakan kekerasan dengan membekap dan mencekiknya hingga mengakibatkan kematian. Setelah korban meninggal, salah satu pelaku melakukan tindakan asusila terhadap mayat Livia di dalam angkot. Kemudian, jasadnya dibuang di wilayah Cisauk, Tangerang.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka terkait kejadian ini, yaitu RH (sopir angkot), IN, SR, dan AB. Dua pelaku lainnya masih dicari oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena tindakan mereka yang sangat meresahkan masyarakat, dan tidak ditemukan bukti yang bisa meringankan mereka dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Keamanan Publik
Kasus ini menimbulkan rasa takut di masyarakat, terutama di kalangan perempuan yang menggunakan transportasi umum. Insiden ini menjadi pengingat yang signifikan bagi pihak berwenang untuk memperbaiki pengawasan dan peningkatan keamanan di sarana transportasi publik demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.