Pada tahun 2017, Indonesia terkejut dengan penangkapan Tamim
Pardede, seorang pria berusia 45 tahun yang mengklaim sebagai profesor di bidang biokimia. Melalui akun YouTube pribadinya, Tamim mengupload video yang berisi ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam salah satu video, Tamim menantang pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya, yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penangkapan dan Penyidikan
Pada 6 Juni 2017, Tim Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Tamim di Megasari, Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa laptop Lenovo dan ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk mengupload konten negatif. Selain itu, polisi memeriksa keabsahan gelar “profesor” yang sering dipakai Tamim, karena Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkonfirmasi tidak pernah memberikan gelar tersebut kepadanya.
Motif dan Dampak
Tamim mengaku bahwa postingan tersebut adalah ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah. Namun, tindakan ini membawa dampak negatif, termasuk penyebaran ujaran kebencian dan potensi perpecahan sosial. Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan platform digital serta batasan antara kebebasan berpendapat dan penyebaran konten negatif.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Akibat perbuatannya, Tamim dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a UU ITE dan pasal 4 huruf d angka juncto pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pelajaran dari Kasus Tamim Pardede
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kebebasan berpendapat di dunia digital harus disertai tanggung jawab. Penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian dapat berdampak hukum dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, pengguna media sosial diingatkan untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan selalu mematuhi norma serta hukum yang berlaku.